Powered By Blogger

Sunday, November 15, 2015

Istilah Terkait Laboratorium

Istilah terkait Laboratorium

Asgar Taiyeb, Lab. Ilmu-Ilmu Kehutanan Jurusan Kehutanan Fahutan Untad

Interface (antar muka)
Parity  (paritas)
a. even parity (paritas genap)
b. odd parity (paritas ganjil)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nevizond Chatab, 1996. Panduan Penerapan dan Serifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9000. PT Gramedia, Jakarta. 
Design = rancangan = proyek
Design control = pengendalian design
Organisasi
Pelanggan
Produk
Service = jasa
Kontraktor = pelaksana
Sub kontraktor = sub pelaksana
Proses
Sumberdaya
Penyerahan jasa
Sistem
Generated = dibangkitkan
Sub-supplier = sub pemasok
Inter-related = saling berhubungan
Inter-relation = hubungan
Input  = masukan
Ouput = keluaran
service delivery = penyerahan jasa
quality manual = pedoman mutu
procedures system quality = prosedur sistem mutu
quality policy = kebijakan mutu
quality planning = perencanaan mutu
quality control =pengendalian mutu
ketidaksesuaian
bukti obyektif
record = rekaman
assurance quality = jaminan mutu
entity = jasa
quality improvement = peningkatan mutu
quality plan = rencana mutu
management review = tinjauan manajemen
contranc review = tinjauan kontrak
grade = kategori atau tingkat = kelas
verifikasi
mampu telusur
continuous improvement = perbaikan menerus menerus
customer satisfaction = kepuasan pelanggan
pre-assessment = penilaian awal
re-assessment = penilaian ulang
auditee= auditor
dokumentasi mutu (formulir (forms), laporan (reports), Instruksi kerja (work instructions),dll)
persyaratan minimal dalam quality manual:
lembar revisi (revision sheet)
daftar distribusi (disribution list)
daftar isi ( tabel of contents)
pernyataan kebijakan mutu (quality policy statement)
organisasi dan struktur (organisation and structure)
elemen-elemen ISO 9000 (element of ISO 9000 standard)
kuisioner (daftar pertanyaan)
urutan (sequence)
sasaaran (objectives)
tujuan (goals)
lembar pertanyaan (check list)
use everyday languange
memudahkan pemakaian (user friendly)
tidak makna ganda (unambigous)
pengendalian data dan dokumen (data and document control)
penilaian sub kontraktor (sub-contractor assessment)
pengendalian pembelian (purchasing control)
produk pasokan pelanggan(costumer supplied product)
inspeksi dan pengujian penerimaan (receiving inspection and testing)
inspeksi dan pengujian dalam proses (in-process  inspection and testing)
inspeksi dan pengujian akhir (final inspection and testing)
status uji dan inspeksi (inspection and test status)
pengendalian produk yang tidak sesuai (control of nonconforming product)
tindakan koreksi dan pencegahan (preventive and corrective action)
penanganan produk (product handling)
pengendalian penyimpanan (storage kontrol)
pengemasan (packaging)
pengawetan (preservation)
penyerahan (delivery)
pengendalian catatan mutu (control of quality record)
audit mutu internal (internal quality audit)
pelatih (training)
pelayan (servicing)
teknik statistik (statistical techniques)
prosedur enam bagian (six part proceduress)
prosedur bagan alir (flow chart proceduress)
audit pihak pertama, kedua dan ketiga (first, second and third party audit)

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi, terutama dalam pengembangan kinerja surveilans berbasis laboratorium, perlu menerapkan manajemen mutu laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit;
  1. Manajemen Mutu adalah suatu sistem manajemen yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan sebuah organisasi yang berkenaan dengan pencapaian mutu.
  2. Panduan Mutu adalah dokumen yang merumuskan kebijakan dan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam prosedur, informasi sumber daya, dan pencatatan sistem manajemen laboratorium.
  3. Prosedur Operasional adalah dokumen yang menjelaskan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses sebagai bentuk implementasi atau penerapan kebijakan sebagaimana dimuat dalam Panduan Mutu.
  4. Instruksi Kerja adalah dokumen yang memuat petunjuk secara spesifik yang menjelaskan Prosedur Operasional dilaksanakan dalam pengujian dan/atau kalibrasi.
  5. Format adalah dokumen yang memuat data hasil pengujian dan/atau kalibrasi, rekomendasi, dan data pendukung untuk kebutuhan personil dalam proses pengujian dan/atau kalibrasi.
  6. Pengujian adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan serta penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu sampel bahan, peralatan, dan organisme fenomena fisik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  7. Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjuk oleh instrumen pengukur atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur dengan nilai-nilai yang sudah diketahui, terkait dengan besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PANDUAN P2M (PROGRAM PENJAMINAN MUTU) STANDAR SARANA DAN PRASARANA.
Program Penjaminan Mutu SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI RONGGOLAWE CEPU. 13 h.

Sarana dan prasarana STTR Cepu adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, yang mencakup bangunan, perabotan, peralatan (perangkat keras dan lunak) dan sistem pengamanan aset dan kampus. Sesuai dengan visi, misi atau tujuannya maka STTR Cepu membutuhkan pengembangan suatu sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran semua sarana dan prasarana.

Prasarana dan sarana adalah salah satu bagian input, sedangkan input merupakan salah satu sub sistem dari sistem penjaminan mutu berkelanjutan (SPMB). Sistem Penjaminan Mutu Berkelanjutan Prasarana dan Sarana (SPMB-PS) perlu dilakukan oleh perguruan tinggi (PT) baik oleh perguruan tinggi yang masih berkapasitas rendah maupun perguruan tinggi yang sudah berkapasitas pada tataran dunia. Oleh karena itu diperlukan cara pengaturan prasarana dan sarana untuk masing-masing kondisi.

Standar prasarana dan sarana terdiri atas: standar Prasarana dan Sarana bangunan serta kesehatan lingkungan, fasilitas pembelajaran, sumber belajar, pengadaan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan alat serta standar prasarana umum berupa air, listrik dan telepon.

Standar prasarana dan sarana bangunan serta kesehatan lingkungan, mencakup infrastruktur perguruan tinggi, harus memenuhi persyaratan teknis dan peraturan bangunan, serta kesehatan lingkngan, dan dengan memperhatikan pertumbuhan akademik. Standar prasarana dan sarana fasilitas pembelajaran mencakup ruang kelas lengkap dengan sarana dan cukup untuk melaksanakan kurikulum. Standar prasarana dan sarana laboratorium mencakup peralatan laboratorium, sesuai dengan jenis laboratorium masing-masing program studi.

Standar sarana dan prasarana STTR Cepu adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Sarana dan prasarana STTR Cepu adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, yang mencakup bangunan, perabotan, peralatan (perangkat keras dan lunak) dan sistem pengamanan aset dan kampus. Sesuai dengan visi, misi atau tujuannya maka STTR Cepu membutuhkan pengembangan suatu sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran semua sarana dan prasarana.

Pembangunan gedung untuk setiap kegiatan pendidikan harus mempertimbangkan kekuatan, keamanan, kenyamanan, serta kemampuan keuangan.
A. Lahan
B. Ruang Kuliah
C. Ruang Perpustakaan
D. Ruang Laboratorium/Bengkel
E. Ruang Pimpinan, Dosen, Tata Usaha dan Kantin .
F. Tempat Ibadah, Olah raga, dan Berkreasi
G. Ruang Lain Untuk Menunjang Proses Pembelajaran

Ruang Laboratorium/Bengkel
1. Ruang laboratorium/Bengkel Kerja/Work shop harus memberikan kenyamanan, dan ketenangan.
2. Rasio ruang laboratorium harus sesuai dengan Peraturan Departemen Pendidikan Nasional RI
3. Pengadaan peralatan laboratorium harus mempertimbangkan kebutuhan dan keefektifan penggunaanya.
4. Pengadaan peralatan laboratorium harus mempertimbangkan kemampuan keuangan.

Pedoman pelaksanaan standar sarana dan prasarana ini berdasar pada hasil pengamatan yang dilaksanakan STTR Cepu, serta dari buku pengembangan meteri dan proses pembelajaran yang diterbitkan oleh Dikti. Pedoman pelaksanaan Sarana dan Prasarana memuat aturan-aturan dan tugas struktural, fungsional tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga STTR Cepu, agar masing-masing yang terlibat dapat memahami fungsi dan tugasnya. Sehingga proses pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diinginkan. 

Panduan Program Penjaminan Mutu Standar Sarana dan Prasarana harus ditinjau ulang setiap 5 tahun sekali.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas