Panduan Mutu ISO/IEC
17025:2008
FAKULTAS KEHUTANAN
JURUSAN KEHUTANAN
LABORATORIUM ILMU-ILMU KEHUTANAN
DAFTAR
DISTRIBUSI
Nomor Salinan Nama Jabatan
|
|
1
|
Pimpinan Puncak
|
2
|
Manager Mutu
|
3
|
Manajer Teknik
|
4
|
Manajer Administrasi
|
5
|
Komite Akreditas
Nasional
|
Master
|
Manager Mutu
|
DAFTAR
AMANDEMEN
No.
|
Tanggal
Berlaku
|
Bagian
yang direvisi
|
Bagian
yang ditambahkan
|
Penjelasan
perubahan
|
Paraf
|
||
|
|
No.
bagian
|
Halaman
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DAFTAR
ISI
NO
|
JUDUL
|
HAL
|
i
|
LEMBAR
PENGESAHAN
|
1/1
|
ii
|
DAFTAR
DISTRIBUSI
|
1/1
|
iii
|
DAFTAR
AMANDEMEN
|
1/1
|
iv
|
DAFTAR ISI
|
1/1
|
PANDUAN
MUTU (PM)
|
||
PM 3.0
|
ISTILAH
DAN DEFINISI
|
1/1
|
PM 4.1
|
STRUKTUR
ORGANISASI
|
1/1
|
PM 4.2
|
KEBIJAKAN
MUTU
|
1/1
|
PM 4.2
|
SASARAN
MUTU
|
1/1
|
PM 4.2
|
RUANG LINGKUP
PENGUJIAN
|
1/1
|
PM 4.3
|
PENGENDALIAN
DOKUMEN
|
1/1
|
PM 5.5
|
PERALATAN
|
1/1
|
PM 5.5
|
PROSEDUR
PENGENDALIAN ALAT
|
1/1
|
PM 5.5
|
IDENTIFIKASI,
PENGOPERASIAN PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN ALAT
|
1/1
|
|
LAMPIRAN
|
|
ISTILAH DAN DEFINISI
Ø Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan
berupa ruangan tertutup atau terbuka bersifat permanen atau bergerak dikelola
oleh sistematis untuk kegiatan praktikum, pengujian, kalibrasi dan produksi
skala terbatas, menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan
tertentu dalam menyelenggarakan kegiatan praktikum dan melayani penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
Ø Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional
nilai penunjukkan alat ukur
dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur
yang mampu telusur (traceable) ke standar
nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan
bahan-bahan acuan tersertifikasi.
Ø Ketertelusuran adalah sifat dari hasil pengukuran atau nilai dari
standar acuan yang dapat dihubungkan ke suatu standar yang sesuai, biasanya
berupa standar nasional atau internasional melalui rantai perbandingan yang
tidak terputus, yang masing masing rantai mempunyai nilai ketidakpastiannya.
Ø
Ketidakpastian adalah suatu parameter yang menetapkan
rentang nilai yang didalamnya diperkirakan nilai benar yang diukur berada,
mengukur rentang tersebut.
Ø CRM (Certified Reference Material) atau bahan
acuan berser
STRUKTUR
ORGANISASI
Fakultas Kehutanan Universitas
Tadulako memiliki laboratorium sebagai sarana penunjang program pendidikan dan
mutu lulusan. Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan yang ada dikelola dan diampu
oleh Jurusan Kehutanan. Di bawah naungan Fakultas Kehutanan yang dibuka pada
tanggal 16 April 2009 berdasarkan SK Rektor Untad No:5182/H28/KP/2009 tanggal
14 Desember 2009 dengan persetujuan Dirjen Dikti dengan surat Nomor
559/DT/T/2009. Pada tanggal 18 Januari 2010, Fakultas Kehutanan diresmikan oleh
Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dan sekaligus pelantikan Dekan Ir. H. Akbar,
MT masa jabatan 2010-2013. Pada Senin, 9 Desember 2013, Dr.Ir Hamzari, MSc
terpilih menjadi Dekan masa jabatan 2014-2018. Selanjutnya, SK Rektor
Universitas Tadulako No 2491/UN28/KP/2014 tanggal 26 Maret 2014 telah menunjuk
Ir. Muslimin, MP sebagai kepala laboratorium Ilmu-Ilmu kehutanan Fakultas
Kehutanan Untad masa jabatan 2014-2018, dengan struktur organisasi sebagai
berikut:
KEBIJAKAN MUTU
1.
Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan melayani
pelanggan dengan menerapkan good laboratory
practice secara profesional.
2.
Memberikan standar pelayanan prima dalam
rangka memenuhi kebutuhan pelanggan atau pengguna laboratorium.
3.
Melaksanakan perbaikan/peningkatan
secara terus menerus
4.
Memastikan kepada semua personil
laboratorium, baik personil tetap maupun
personil kontrak untuk memahami dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan dan
prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
5.
Menerapkan SNI ISO/IEC 17025 yang
berlaku dan meningkatkan efektivitas sistem managemen di Laboratorium Ilmu-Ilmu
Kehutanan secara berkelanjutan.
SASARAN
MUTU
No.
|
Sasaran Mutu
|
Acuan Mutu
|
Program
|
Target
|
Satuan
|
Waktu
|
1
|
Teraudit
oleh KAN dan
memuaskan pelanggan
|
Tepat waktu dan
profesional
|
Peningkatan pelayanan
terhadap
pelanggan
|
Waktu pengujian
yang efesien
|
10
hari
|
2015
|
Penerapan persyaratan
ISO/IEC 17025:2008
|
Penerapan Sistem
Manajemen Mutu
|
Jumlah pelanggan
meningkat
|
15
%
|
2016
|
||
Kepuasan pelanggan
|
Keluhan pelanggan
berkurang
|
Terlaksana audit internal dan kaji ulang
|
|
2016
|
||
|
|
Keluhan tidak boleh lebih dari 5% dari sertifikat
yang keluar
|
|
2016
|
RUANG
LINGKUP PENGUJIAN
No.
|
Bidang Pengujian
|
Bahan yang diuji
|
Jenis Pengujian
|
Metode Uji
|
1
|
Fisik/kimia
|
Sampel
tanah
|
Bulk density
|
SNI 19-6578-2001
|
Kadar air
|
SNI 03-1965.1-2000
|
|||
pH
|
SNI 06-2413-1991
|
|||
2
|
Kultur
jaringan
|
Eksplan
|
In vitro
|
|
3
|
Uji semai
|
Akar
dan tajuk
|
Indeks Mutu Bibit
|
|
PENGENDALIAN
DOKUMEN
Ø Laboratorium
Ilmu-Ilmu Kehutanan menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan
semua dokumen
Ø
Semua dokumen yang diterbitkan di
lingkungan Laboratorium harus dikaji ulang dan disahkan oleh personil yang
berwenang.
Ø Laboratorium
Ilmu-Ilmu Kehutanan mengkaji ulang terhadap perubahan-perubahan dokumen yang
disahkan.
PERALATAN
Ø
Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan memiliki
peralatan dan perlengkap yang cukup untuk melaksanakan pengujian
Ø
Sebelum peralatan digunakan perlu
dikalibrasi
Ø
Peralatan yang sudah di kalibrasi diberi
label
Ø
Peralatan yang sudah rusak diberi label
Ø
Semua peralatan yang digunakan harus
mempunyai prosedur penanganan
Ø
Semua alat-alat yang digunakan mempunyai
nomor registrasi (kode alat dan tempat penyimpanan), dan klasifikasi alat-alat
Ø Jadwal
pemeliharaan alat-alat contoh pada saat kapan alat dikalibrasi, dilakukan uji
banding dengan laboratorium lain atau ketertelusuran melalui CRM, atau menyampaikan
ke suplayer untuk pengecekan alat.
PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT
Ø Semua
peralatan yang terdapat di Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan harus dikalibrasi
atau diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan
Ø Peralatan
yang sudah ada di laboratorium harus disertai dengan manual operation (buku petunjuk)
Ø Semua
pengguna peralatan di laboratorium harus mengikuti tata cara penggunaan alat
yang mengacu ke manual book yang
sudah tersedia di laboratorium
IDENTIFIKASI,
PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN
KERUSAKAN ALAT
Identifikasi Peralatan
Ø Laboratorium
Ilmu-Ilmu Kehutanan mengidentifikasi
alat untuk dimasukkan ke daftar peralatan.
Ø Untuk alat yang baru diadakan mulai diidentifikasi
sejak alat masuk di laboratorium.
Pengoperasian Peralatan
Ø Sebelum alat dioperasikan sudah dicek kembali
sebelum pemakaian dengan dalam kondisi baik dan siap pakai.
Ø Untuk alat ukur yang dikalibrasi khusus harus
dioperasikan oleh analis yang berwenang.
Ø Pengoperasian alat ukur/alat uji selesai, analis
yang berwenang membersihkan, merapikan dan memastikan alat ukur dalam kondisi
baik sebelum ditinggalkan.
Pemeliharaan
Alat
Ø Sebelum peralatan di laboratorium digunakan dalam
pengujian, terlebih dahulu disimpan pada
ruangan sesuai dengan petunjuk pada manual book alat tersebut.
Ø Untuk alat-alat elektrik dilakukan pemanasan dan
pendinginan sesuai dengan manual book sebelum dan sesudah digunakan.
Ø Pemeliharaan rutin setiap alat dilakukan dengan cara
membersihkan.
Ø Setelah pemeliharaan dicatat dalam buku pemeliharaan
atau loog book alat yang diperlihara.
Kerusakan Alat
Ø Setiap ada kerusakan alat dibuatkan berita acara
kerusakan alat
Ø Untuk kerusakan ringan maka harus diperbaiki sendiri
jika personil memahami perbaikannya.
Ø Kerusakan yang tidak bisa diperbaiki sendiri maka
dilakukan oleh pihak yang berwenang.
PENGECEKAN KINERJA PERALATAN DENGAN BAHAN ACUAN STANDAR
BERSERTIFIKASI
LAMPIRAN
VISI
DAN MISI FAKULTAS KEHUTANAN
Visi
Pada tahun 2020 Fakultas Kehutanan Universitas
Tadulako unggul dalam bidang pendidikan kehutanan melalui penelitan dan
pengabdian kepada masyarakat
Misi
Menyelenggarakan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas melalui :
1. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi
a. Pendidikan, mempersiapkan
dan menghasilkan tenaga ahli di bidang kehutanan yang tanggap dan mampu
menyesuaikan diri terhadap perkembangan IPTEK.
b. Penelitian, mengembangkan penelitian di bidang
kehutanan melalui penelitian terapan
c. Pengabdian kepada masyarakat, membantu pemerintah
dalam upaya-upaya peningkatan kualitas hidup manusia dan lingkungan, utamanya
lingkungan ekosistem hutan
2. Pengembangan institusi :
Menjalin dan meningkatkan kerjasama
kelembagaan dengan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha baik dalam maupun
luar negeri
VISI DAN
MISI LABORATORIUM ILMU-ILMU KEHUTANAN
Visi
Tahun
2020 menjadi laboratorium yang intensif melakukan pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat melalui praktikum, pengujian dan pengembangan
bahan dasar kehutanan menjadi produk/hasil uji yang berstandar nasional.
Misi
1.
Menciptakan
budaya meneliti di kalangan dosen kehutanan Fakultas Kehutanan Untad.
2.
Menyediakan
laboratorium yang kompeten dengan standar dan kualitas yang tinggi.
3. Menyiapkan peneliti-peneliti yang handal dan
profesional.
4. Menjadi pusat untuk menghasilkan penemuan,
pengetahuan dan inovasi baru.
5. Menjalin berbagai riset kolaborasi dengan
berbagai institusi baik swasta dan pemerintah baik di dalam maupun luar
Sulawesi Tengah.
6. Menghasilkan publikasi mahasiswa dan dosen
Fahutan Untad yang berbasis penelitian.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas