Powered By Blogger

Sunday, November 15, 2015

Panduan Mutu Lab Ilmu-Ilmu Kehutanan Untad



 
Panduan Mutu ISO/IEC
17025:2008
FAKULTAS KEHUTANAN 
JURUSAN KEHUTANAN
LABORATORIUM ILMU-ILMU KEHUTANAN



DAFTAR DISTRIBUSI
 

Nomor Salinan             Nama Jabatan
1
Pimpinan Puncak
2
Manager Mutu
3
Manajer Teknik
4
Manajer Administrasi
5
Komite Akreditas Nasional
Master
Manager Mutu
 



DAFTAR AMANDEMEN
No.
Tanggal
Berlaku
Bagian yang direvisi
Bagian yang ditambahkan
Penjelasan
perubahan
Paraf


No. bagian
Halaman
















 


DAFTAR ISI

NO
JUDUL
HAL
i
LEMBAR PENGESAHAN
1/1
ii
DAFTAR DISTRIBUSI
1/1
iii
DAFTAR AMANDEMEN
1/1
iv
DAFTAR  ISI
1/1
PANDUAN MUTU (PM)
PM 3.0
ISTILAH DAN DEFINISI
1/1
PM 4.1
STRUKTUR ORGANISASI
1/1
PM 4.2
KEBIJAKAN MUTU
1/1
PM 4.2
SASARAN MUTU
1/1
PM 4.2
RUANG  LINGKUP  PENGUJIAN
1/1
PM 4.3
PENGENDALIAN DOKUMEN
1/1
PM 5.5
PERALATAN
1/1
PM 5.5
PROSEDUR PENGENDALIAN ALAT
1/1
PM 5.5
IDENTIFIKASI, PENGOPERASIAN PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN ALAT
1/1

LAMPIRAN

 
ISTILAH DAN DEFINISI
Ø  Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan berupa ruangan tertutup atau terbuka bersifat permanen atau bergerak dikelola oleh sistematis untuk kegiatan praktikum, pengujian, kalibrasi dan produksi skala terbatas, menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu dalam menyelenggarakan kegiatan praktikum dan melayani penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Ø  Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.
Ø  Ketertelusuran adalah sifat dari hasil pengukuran atau nilai dari standar acuan yang dapat dihubungkan ke suatu standar yang sesuai, biasanya berupa standar nasional atau internasional melalui rantai perbandingan yang tidak terputus, yang masing masing rantai mempunyai nilai ketidakpastiannya.
Ø    Ketidakpastian adalah suatu parameter yang menetapkan rentang nilai yang didalamnya diperkirakan nilai benar yang diukur berada, mengukur rentang tersebut.
Ø  CRM (Certified Reference Material) atau bahan acuan berser



STRUKTUR ORGANISASI
Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako memiliki laboratorium sebagai sarana penunjang program pendidikan dan mutu lulusan. Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan yang ada dikelola dan diampu oleh Jurusan Kehutanan. Di bawah naungan Fakultas Kehutanan yang dibuka pada tanggal 16 April 2009 berdasarkan SK Rektor Untad No:5182/H28/KP/2009 tanggal 14 Desember 2009 dengan persetujuan Dirjen Dikti dengan surat Nomor 559/DT/T/2009. Pada tanggal 18 Januari 2010, Fakultas Kehutanan diresmikan oleh Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dan sekaligus pelantikan Dekan Ir. H. Akbar, MT masa jabatan 2010-2013. Pada Senin, 9 Desember 2013, Dr.Ir Hamzari, MSc terpilih menjadi Dekan masa jabatan 2014-2018. Selanjutnya, SK Rektor Universitas Tadulako No 2491/UN28/KP/2014 tanggal 26 Maret 2014 telah menunjuk Ir. Muslimin, MP sebagai kepala laboratorium Ilmu-Ilmu kehutanan Fakultas Kehutanan Untad masa jabatan 2014-2018, dengan struktur organisasi sebagai berikut:
 



 

KEBIJAKAN MUTU

1.     Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan melayani pelanggan dengan menerapkan good laboratory practice secara profesional.
2.      Memberikan standar pelayanan prima dalam rangka memenuhi kebutuhan pelanggan atau pengguna laboratorium.
3.      Melaksanakan perbaikan/peningkatan secara terus menerus
4.      Memastikan kepada semua personil laboratorium, baik personil tetap  maupun personil kontrak untuk memahami dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan dan prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
5.      Menerapkan SNI ISO/IEC 17025 yang berlaku dan meningkatkan efektivitas sistem managemen di Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan secara berkelanjutan.



SASARAN MUTU
No.
Sasaran Mutu
Acuan Mutu
Program
Target
Satuan
Waktu
1
Teraudit
oleh KAN dan memuaskan pelanggan
Tepat waktu dan profesional
Peningkatan pelayanan terhadap
pelanggan
Waktu pengujian
yang efesien  
10 hari
2015
Penerapan persyaratan ISO/IEC 17025:2008
Penerapan Sistem Manajemen Mutu
Jumlah pelanggan meningkat
15 %
2016
Kepuasan pelanggan
Keluhan pelanggan berkurang
Terlaksana audit internal dan kaji ulang

2016


Keluhan tidak boleh lebih dari 5% dari sertifikat yang keluar

2016



 
RUANG LINGKUP PENGUJIAN

No.
Bidang Pengujian
Bahan yang diuji
Jenis Pengujian
Metode Uji
1
Fisik/kimia
Sampel tanah
Bulk density
SNI 19-6578-2001
Kadar air
SNI 03-1965.1-2000
pH
SNI 06-2413-1991
2
Kultur jaringan
Eksplan


In vitro

3
 Uji semai
Akar dan tajuk
Indeks Mutu Bibit




       PENGENDALIAN DOKUMEN

Ø Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen
Ø Semua dokumen yang diterbitkan di lingkungan Laboratorium harus dikaji ulang dan disahkan oleh personil yang berwenang.
Ø Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan mengkaji ulang terhadap perubahan-perubahan dokumen yang disahkan.



PERALATAN
Ø  Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan memiliki peralatan dan perlengkap yang cukup untuk melaksanakan pengujian
Ø  Sebelum peralatan digunakan perlu dikalibrasi
Ø  Peralatan yang sudah di kalibrasi diberi label
Ø  Peralatan yang sudah rusak diberi label
Ø  Semua peralatan yang digunakan harus mempunyai prosedur penanganan
Ø  Semua alat-alat yang digunakan mempunyai nomor registrasi (kode alat dan tempat penyimpanan), dan klasifikasi alat-alat
Ø  Jadwal pemeliharaan alat-alat contoh pada saat kapan alat dikalibrasi, dilakukan uji banding dengan laboratorium lain atau ketertelusuran melalui CRM, atau menyampaikan ke suplayer untuk pengecekan alat. 


PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT
Ø Semua peralatan yang terdapat di Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan harus dikalibrasi atau diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan 
Ø Peralatan yang sudah ada di laboratorium harus disertai dengan manual operation (buku petunjuk)
Ø Semua pengguna peralatan di laboratorium harus mengikuti tata cara penggunaan alat yang mengacu ke manual book yang sudah tersedia di laboratorium


 
IDENTIFIKASI, PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN  KERUSAKAN ALAT
Identifikasi Peralatan
Ø  Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan mengidentifikasi alat untuk dimasukkan ke daftar peralatan.
Ø  Untuk alat yang baru diadakan mulai diidentifikasi sejak alat masuk di laboratorium.

Pengoperasian Peralatan
Ø Sebelum alat dioperasikan sudah dicek kembali sebelum pemakaian dengan dalam kondisi baik dan siap pakai.
Ø Untuk alat ukur yang dikalibrasi khusus harus dioperasikan oleh analis yang berwenang.
Ø Pengoperasian alat ukur/alat uji selesai, analis yang berwenang membersihkan, merapikan dan memastikan alat ukur dalam kondisi baik sebelum ditinggalkan.

Pemeliharaan Alat
Ø  Sebelum peralatan di laboratorium digunakan dalam pengujian, terlebih dahulu  disimpan pada ruangan sesuai dengan petunjuk pada manual book alat tersebut.
Ø  Untuk alat-alat elektrik dilakukan pemanasan dan pendinginan sesuai dengan manual book sebelum dan sesudah digunakan.
Ø  Pemeliharaan rutin setiap alat dilakukan dengan cara membersihkan.
Ø  Setelah pemeliharaan dicatat dalam buku pemeliharaan atau loog book alat yang diperlihara.

Kerusakan Alat
Ø  Setiap ada kerusakan alat dibuatkan berita acara kerusakan alat
Ø  Untuk kerusakan ringan maka harus diperbaiki sendiri jika personil memahami perbaikannya.
Ø  Kerusakan yang tidak bisa diperbaiki sendiri maka dilakukan oleh pihak yang berwenang.
 


PENGECEKAN KINERJA PERALATAN DENGAN BAHAN ACUAN STANDAR BERSERTIFIKASI

LAMPIRAN

VISI DAN MISI FAKULTAS KEHUTANAN
Visi
Pada tahun 2020 Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako unggul dalam bidang pendidikan kehutanan melalui penelitan dan pengabdian kepada masyarakat
Misi 
Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas melalui :
1. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
a. Pendidikan, mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli di bidang kehutanan yang tanggap dan mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan IPTEK.
b. Penelitian, mengembangkan penelitian di bidang kehutanan melalui penelitian terapan
c. Pengabdian kepada masyarakat, membantu pemerintah dalam upaya-upaya peningkatan kualitas hidup manusia dan lingkungan, utamanya lingkungan ekosistem hutan
2.    Pengembangan institusi :
Menjalin dan meningkatkan kerjasama kelembagaan dengan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha baik dalam maupun luar negeri

VISI DAN MISI LABORATORIUM ILMU-ILMU KEHUTANAN

Visi
Tahun 2020 menjadi laboratorium yang intensif melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui praktikum, pengujian dan pengembangan bahan dasar kehutanan menjadi produk/hasil uji yang berstandar nasional.

Misi
1.      Menciptakan budaya meneliti di kalangan dosen kehutanan Fakultas Kehutanan Untad.
2.        Menyediakan laboratorium yang kompeten dengan standar dan kualitas yang tinggi.
3.    Menyiapkan peneliti-peneliti yang handal dan profesional.
4.    Menjadi pusat untuk menghasilkan penemuan, pengetahuan dan inovasi baru.
5.    Menjalin berbagai riset kolaborasi dengan berbagai institusi baik swasta dan pemerintah baik di dalam maupun luar Sulawesi Tengah.
6.    Menghasilkan publikasi mahasiswa dan dosen Fahutan Untad yang berbasis penelitian.


  







No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas