Powered By Blogger

Sunday, November 15, 2015

Istilah Terkait Laboratorium

Istilah terkait Laboratorium

Asgar Taiyeb, Lab. Ilmu-Ilmu Kehutanan Jurusan Kehutanan Fahutan Untad

Interface (antar muka)
Parity  (paritas)
a. even parity (paritas genap)
b. odd parity (paritas ganjil)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nevizond Chatab, 1996. Panduan Penerapan dan Serifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9000. PT Gramedia, Jakarta. 
Design = rancangan = proyek
Design control = pengendalian design
Organisasi
Pelanggan
Produk
Service = jasa
Kontraktor = pelaksana
Sub kontraktor = sub pelaksana
Proses
Sumberdaya
Penyerahan jasa
Sistem
Generated = dibangkitkan
Sub-supplier = sub pemasok
Inter-related = saling berhubungan
Inter-relation = hubungan
Input  = masukan
Ouput = keluaran
service delivery = penyerahan jasa
quality manual = pedoman mutu
procedures system quality = prosedur sistem mutu
quality policy = kebijakan mutu
quality planning = perencanaan mutu
quality control =pengendalian mutu
ketidaksesuaian
bukti obyektif
record = rekaman
assurance quality = jaminan mutu
entity = jasa
quality improvement = peningkatan mutu
quality plan = rencana mutu
management review = tinjauan manajemen
contranc review = tinjauan kontrak
grade = kategori atau tingkat = kelas
verifikasi
mampu telusur
continuous improvement = perbaikan menerus menerus
customer satisfaction = kepuasan pelanggan
pre-assessment = penilaian awal
re-assessment = penilaian ulang
auditee= auditor
dokumentasi mutu (formulir (forms), laporan (reports), Instruksi kerja (work instructions),dll)
persyaratan minimal dalam quality manual:
lembar revisi (revision sheet)
daftar distribusi (disribution list)
daftar isi ( tabel of contents)
pernyataan kebijakan mutu (quality policy statement)
organisasi dan struktur (organisation and structure)
elemen-elemen ISO 9000 (element of ISO 9000 standard)
kuisioner (daftar pertanyaan)
urutan (sequence)
sasaaran (objectives)
tujuan (goals)
lembar pertanyaan (check list)
use everyday languange
memudahkan pemakaian (user friendly)
tidak makna ganda (unambigous)
pengendalian data dan dokumen (data and document control)
penilaian sub kontraktor (sub-contractor assessment)
pengendalian pembelian (purchasing control)
produk pasokan pelanggan(costumer supplied product)
inspeksi dan pengujian penerimaan (receiving inspection and testing)
inspeksi dan pengujian dalam proses (in-process  inspection and testing)
inspeksi dan pengujian akhir (final inspection and testing)
status uji dan inspeksi (inspection and test status)
pengendalian produk yang tidak sesuai (control of nonconforming product)
tindakan koreksi dan pencegahan (preventive and corrective action)
penanganan produk (product handling)
pengendalian penyimpanan (storage kontrol)
pengemasan (packaging)
pengawetan (preservation)
penyerahan (delivery)
pengendalian catatan mutu (control of quality record)
audit mutu internal (internal quality audit)
pelatih (training)
pelayan (servicing)
teknik statistik (statistical techniques)
prosedur enam bagian (six part proceduress)
prosedur bagan alir (flow chart proceduress)
audit pihak pertama, kedua dan ketiga (first, second and third party audit)

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi, terutama dalam pengembangan kinerja surveilans berbasis laboratorium, perlu menerapkan manajemen mutu laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit;
  1. Manajemen Mutu adalah suatu sistem manajemen yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan sebuah organisasi yang berkenaan dengan pencapaian mutu.
  2. Panduan Mutu adalah dokumen yang merumuskan kebijakan dan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam prosedur, informasi sumber daya, dan pencatatan sistem manajemen laboratorium.
  3. Prosedur Operasional adalah dokumen yang menjelaskan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses sebagai bentuk implementasi atau penerapan kebijakan sebagaimana dimuat dalam Panduan Mutu.
  4. Instruksi Kerja adalah dokumen yang memuat petunjuk secara spesifik yang menjelaskan Prosedur Operasional dilaksanakan dalam pengujian dan/atau kalibrasi.
  5. Format adalah dokumen yang memuat data hasil pengujian dan/atau kalibrasi, rekomendasi, dan data pendukung untuk kebutuhan personil dalam proses pengujian dan/atau kalibrasi.
  6. Pengujian adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan serta penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu sampel bahan, peralatan, dan organisme fenomena fisik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  7. Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjuk oleh instrumen pengukur atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur dengan nilai-nilai yang sudah diketahui, terkait dengan besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PANDUAN P2M (PROGRAM PENJAMINAN MUTU) STANDAR SARANA DAN PRASARANA.
Program Penjaminan Mutu SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI RONGGOLAWE CEPU. 13 h.

Sarana dan prasarana STTR Cepu adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, yang mencakup bangunan, perabotan, peralatan (perangkat keras dan lunak) dan sistem pengamanan aset dan kampus. Sesuai dengan visi, misi atau tujuannya maka STTR Cepu membutuhkan pengembangan suatu sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran semua sarana dan prasarana.

Prasarana dan sarana adalah salah satu bagian input, sedangkan input merupakan salah satu sub sistem dari sistem penjaminan mutu berkelanjutan (SPMB). Sistem Penjaminan Mutu Berkelanjutan Prasarana dan Sarana (SPMB-PS) perlu dilakukan oleh perguruan tinggi (PT) baik oleh perguruan tinggi yang masih berkapasitas rendah maupun perguruan tinggi yang sudah berkapasitas pada tataran dunia. Oleh karena itu diperlukan cara pengaturan prasarana dan sarana untuk masing-masing kondisi.

Standar prasarana dan sarana terdiri atas: standar Prasarana dan Sarana bangunan serta kesehatan lingkungan, fasilitas pembelajaran, sumber belajar, pengadaan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan alat serta standar prasarana umum berupa air, listrik dan telepon.

Standar prasarana dan sarana bangunan serta kesehatan lingkungan, mencakup infrastruktur perguruan tinggi, harus memenuhi persyaratan teknis dan peraturan bangunan, serta kesehatan lingkngan, dan dengan memperhatikan pertumbuhan akademik. Standar prasarana dan sarana fasilitas pembelajaran mencakup ruang kelas lengkap dengan sarana dan cukup untuk melaksanakan kurikulum. Standar prasarana dan sarana laboratorium mencakup peralatan laboratorium, sesuai dengan jenis laboratorium masing-masing program studi.

Standar sarana dan prasarana STTR Cepu adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Sarana dan prasarana STTR Cepu adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, yang mencakup bangunan, perabotan, peralatan (perangkat keras dan lunak) dan sistem pengamanan aset dan kampus. Sesuai dengan visi, misi atau tujuannya maka STTR Cepu membutuhkan pengembangan suatu sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran semua sarana dan prasarana.

Pembangunan gedung untuk setiap kegiatan pendidikan harus mempertimbangkan kekuatan, keamanan, kenyamanan, serta kemampuan keuangan.
A. Lahan
B. Ruang Kuliah
C. Ruang Perpustakaan
D. Ruang Laboratorium/Bengkel
E. Ruang Pimpinan, Dosen, Tata Usaha dan Kantin .
F. Tempat Ibadah, Olah raga, dan Berkreasi
G. Ruang Lain Untuk Menunjang Proses Pembelajaran

Ruang Laboratorium/Bengkel
1. Ruang laboratorium/Bengkel Kerja/Work shop harus memberikan kenyamanan, dan ketenangan.
2. Rasio ruang laboratorium harus sesuai dengan Peraturan Departemen Pendidikan Nasional RI
3. Pengadaan peralatan laboratorium harus mempertimbangkan kebutuhan dan keefektifan penggunaanya.
4. Pengadaan peralatan laboratorium harus mempertimbangkan kemampuan keuangan.

Pedoman pelaksanaan standar sarana dan prasarana ini berdasar pada hasil pengamatan yang dilaksanakan STTR Cepu, serta dari buku pengembangan meteri dan proses pembelajaran yang diterbitkan oleh Dikti. Pedoman pelaksanaan Sarana dan Prasarana memuat aturan-aturan dan tugas struktural, fungsional tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga STTR Cepu, agar masing-masing yang terlibat dapat memahami fungsi dan tugasnya. Sehingga proses pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diinginkan. 

Panduan Program Penjaminan Mutu Standar Sarana dan Prasarana harus ditinjau ulang setiap 5 tahun sekali.

Panduan Mutu Lab Ilmu-Ilmu Kehutanan Untad



 
Panduan Mutu ISO/IEC
17025:2008
FAKULTAS KEHUTANAN 
JURUSAN KEHUTANAN
LABORATORIUM ILMU-ILMU KEHUTANAN



DAFTAR DISTRIBUSI
 

Nomor Salinan             Nama Jabatan
1
Pimpinan Puncak
2
Manager Mutu
3
Manajer Teknik
4
Manajer Administrasi
5
Komite Akreditas Nasional
Master
Manager Mutu
 



DAFTAR AMANDEMEN
No.
Tanggal
Berlaku
Bagian yang direvisi
Bagian yang ditambahkan
Penjelasan
perubahan
Paraf


No. bagian
Halaman
















 


DAFTAR ISI

NO
JUDUL
HAL
i
LEMBAR PENGESAHAN
1/1
ii
DAFTAR DISTRIBUSI
1/1
iii
DAFTAR AMANDEMEN
1/1
iv
DAFTAR  ISI
1/1
PANDUAN MUTU (PM)
PM 3.0
ISTILAH DAN DEFINISI
1/1
PM 4.1
STRUKTUR ORGANISASI
1/1
PM 4.2
KEBIJAKAN MUTU
1/1
PM 4.2
SASARAN MUTU
1/1
PM 4.2
RUANG  LINGKUP  PENGUJIAN
1/1
PM 4.3
PENGENDALIAN DOKUMEN
1/1
PM 5.5
PERALATAN
1/1
PM 5.5
PROSEDUR PENGENDALIAN ALAT
1/1
PM 5.5
IDENTIFIKASI, PENGOPERASIAN PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN ALAT
1/1

LAMPIRAN

 
ISTILAH DAN DEFINISI
Ø  Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan berupa ruangan tertutup atau terbuka bersifat permanen atau bergerak dikelola oleh sistematis untuk kegiatan praktikum, pengujian, kalibrasi dan produksi skala terbatas, menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu dalam menyelenggarakan kegiatan praktikum dan melayani penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Ø  Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.
Ø  Ketertelusuran adalah sifat dari hasil pengukuran atau nilai dari standar acuan yang dapat dihubungkan ke suatu standar yang sesuai, biasanya berupa standar nasional atau internasional melalui rantai perbandingan yang tidak terputus, yang masing masing rantai mempunyai nilai ketidakpastiannya.
Ø    Ketidakpastian adalah suatu parameter yang menetapkan rentang nilai yang didalamnya diperkirakan nilai benar yang diukur berada, mengukur rentang tersebut.
Ø  CRM (Certified Reference Material) atau bahan acuan berser



STRUKTUR ORGANISASI
Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako memiliki laboratorium sebagai sarana penunjang program pendidikan dan mutu lulusan. Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan yang ada dikelola dan diampu oleh Jurusan Kehutanan. Di bawah naungan Fakultas Kehutanan yang dibuka pada tanggal 16 April 2009 berdasarkan SK Rektor Untad No:5182/H28/KP/2009 tanggal 14 Desember 2009 dengan persetujuan Dirjen Dikti dengan surat Nomor 559/DT/T/2009. Pada tanggal 18 Januari 2010, Fakultas Kehutanan diresmikan oleh Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dan sekaligus pelantikan Dekan Ir. H. Akbar, MT masa jabatan 2010-2013. Pada Senin, 9 Desember 2013, Dr.Ir Hamzari, MSc terpilih menjadi Dekan masa jabatan 2014-2018. Selanjutnya, SK Rektor Universitas Tadulako No 2491/UN28/KP/2014 tanggal 26 Maret 2014 telah menunjuk Ir. Muslimin, MP sebagai kepala laboratorium Ilmu-Ilmu kehutanan Fakultas Kehutanan Untad masa jabatan 2014-2018, dengan struktur organisasi sebagai berikut:
 



 

KEBIJAKAN MUTU

1.     Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan melayani pelanggan dengan menerapkan good laboratory practice secara profesional.
2.      Memberikan standar pelayanan prima dalam rangka memenuhi kebutuhan pelanggan atau pengguna laboratorium.
3.      Melaksanakan perbaikan/peningkatan secara terus menerus
4.      Memastikan kepada semua personil laboratorium, baik personil tetap  maupun personil kontrak untuk memahami dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan dan prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
5.      Menerapkan SNI ISO/IEC 17025 yang berlaku dan meningkatkan efektivitas sistem managemen di Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan secara berkelanjutan.



SASARAN MUTU
No.
Sasaran Mutu
Acuan Mutu
Program
Target
Satuan
Waktu
1
Teraudit
oleh KAN dan memuaskan pelanggan
Tepat waktu dan profesional
Peningkatan pelayanan terhadap
pelanggan
Waktu pengujian
yang efesien  
10 hari
2015
Penerapan persyaratan ISO/IEC 17025:2008
Penerapan Sistem Manajemen Mutu
Jumlah pelanggan meningkat
15 %
2016
Kepuasan pelanggan
Keluhan pelanggan berkurang
Terlaksana audit internal dan kaji ulang

2016


Keluhan tidak boleh lebih dari 5% dari sertifikat yang keluar

2016



 
RUANG LINGKUP PENGUJIAN

No.
Bidang Pengujian
Bahan yang diuji
Jenis Pengujian
Metode Uji
1
Fisik/kimia
Sampel tanah
Bulk density
SNI 19-6578-2001
Kadar air
SNI 03-1965.1-2000
pH
SNI 06-2413-1991
2
Kultur jaringan
Eksplan


In vitro

3
 Uji semai
Akar dan tajuk
Indeks Mutu Bibit




       PENGENDALIAN DOKUMEN

Ø Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen
Ø Semua dokumen yang diterbitkan di lingkungan Laboratorium harus dikaji ulang dan disahkan oleh personil yang berwenang.
Ø Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan mengkaji ulang terhadap perubahan-perubahan dokumen yang disahkan.



PERALATAN
Ø  Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan memiliki peralatan dan perlengkap yang cukup untuk melaksanakan pengujian
Ø  Sebelum peralatan digunakan perlu dikalibrasi
Ø  Peralatan yang sudah di kalibrasi diberi label
Ø  Peralatan yang sudah rusak diberi label
Ø  Semua peralatan yang digunakan harus mempunyai prosedur penanganan
Ø  Semua alat-alat yang digunakan mempunyai nomor registrasi (kode alat dan tempat penyimpanan), dan klasifikasi alat-alat
Ø  Jadwal pemeliharaan alat-alat contoh pada saat kapan alat dikalibrasi, dilakukan uji banding dengan laboratorium lain atau ketertelusuran melalui CRM, atau menyampaikan ke suplayer untuk pengecekan alat. 


PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT
Ø Semua peralatan yang terdapat di Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan harus dikalibrasi atau diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan 
Ø Peralatan yang sudah ada di laboratorium harus disertai dengan manual operation (buku petunjuk)
Ø Semua pengguna peralatan di laboratorium harus mengikuti tata cara penggunaan alat yang mengacu ke manual book yang sudah tersedia di laboratorium


 
IDENTIFIKASI, PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN  KERUSAKAN ALAT
Identifikasi Peralatan
Ø  Laboratorium Ilmu-Ilmu Kehutanan mengidentifikasi alat untuk dimasukkan ke daftar peralatan.
Ø  Untuk alat yang baru diadakan mulai diidentifikasi sejak alat masuk di laboratorium.

Pengoperasian Peralatan
Ø Sebelum alat dioperasikan sudah dicek kembali sebelum pemakaian dengan dalam kondisi baik dan siap pakai.
Ø Untuk alat ukur yang dikalibrasi khusus harus dioperasikan oleh analis yang berwenang.
Ø Pengoperasian alat ukur/alat uji selesai, analis yang berwenang membersihkan, merapikan dan memastikan alat ukur dalam kondisi baik sebelum ditinggalkan.

Pemeliharaan Alat
Ø  Sebelum peralatan di laboratorium digunakan dalam pengujian, terlebih dahulu  disimpan pada ruangan sesuai dengan petunjuk pada manual book alat tersebut.
Ø  Untuk alat-alat elektrik dilakukan pemanasan dan pendinginan sesuai dengan manual book sebelum dan sesudah digunakan.
Ø  Pemeliharaan rutin setiap alat dilakukan dengan cara membersihkan.
Ø  Setelah pemeliharaan dicatat dalam buku pemeliharaan atau loog book alat yang diperlihara.

Kerusakan Alat
Ø  Setiap ada kerusakan alat dibuatkan berita acara kerusakan alat
Ø  Untuk kerusakan ringan maka harus diperbaiki sendiri jika personil memahami perbaikannya.
Ø  Kerusakan yang tidak bisa diperbaiki sendiri maka dilakukan oleh pihak yang berwenang.
 


PENGECEKAN KINERJA PERALATAN DENGAN BAHAN ACUAN STANDAR BERSERTIFIKASI

LAMPIRAN

VISI DAN MISI FAKULTAS KEHUTANAN
Visi
Pada tahun 2020 Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako unggul dalam bidang pendidikan kehutanan melalui penelitan dan pengabdian kepada masyarakat
Misi 
Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas melalui :
1. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
a. Pendidikan, mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli di bidang kehutanan yang tanggap dan mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan IPTEK.
b. Penelitian, mengembangkan penelitian di bidang kehutanan melalui penelitian terapan
c. Pengabdian kepada masyarakat, membantu pemerintah dalam upaya-upaya peningkatan kualitas hidup manusia dan lingkungan, utamanya lingkungan ekosistem hutan
2.    Pengembangan institusi :
Menjalin dan meningkatkan kerjasama kelembagaan dengan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha baik dalam maupun luar negeri

VISI DAN MISI LABORATORIUM ILMU-ILMU KEHUTANAN

Visi
Tahun 2020 menjadi laboratorium yang intensif melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui praktikum, pengujian dan pengembangan bahan dasar kehutanan menjadi produk/hasil uji yang berstandar nasional.

Misi
1.      Menciptakan budaya meneliti di kalangan dosen kehutanan Fakultas Kehutanan Untad.
2.        Menyediakan laboratorium yang kompeten dengan standar dan kualitas yang tinggi.
3.    Menyiapkan peneliti-peneliti yang handal dan profesional.
4.    Menjadi pusat untuk menghasilkan penemuan, pengetahuan dan inovasi baru.
5.    Menjalin berbagai riset kolaborasi dengan berbagai institusi baik swasta dan pemerintah baik di dalam maupun luar Sulawesi Tengah.
6.    Menghasilkan publikasi mahasiswa dan dosen Fahutan Untad yang berbasis penelitian.